Makalah | Sistem Leasing di Indonesia |
Makalah
SYSTEM LEASING DI INDONESIA
(BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN)
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
1.
2.
3.
4.
5.
6.
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS JABAL GHAFUR SIGLI
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sehingga kami dapat menyelesaikan Tugas Makalah
yang berjudul “system leasing di indonesia”. Tujuan
dibuatnya laporan makalah ini adalah sebagai
tambahan wawasan tentang system leasing di Indonesia,
sejarah leasing di Indonesia. Makalah
ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta memperkenalkan kepada pembaca
sekalian salah satu lembaga pebiayaan yaitu sewa guna usaha / leasing. Penulis
juga membuat makalah ini dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga
keuangan.
Kami
menyadari bahwa laporan makalah ini
masih banyak memiliki kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, dengan segala
kerendahan hati kami mengharap saran dan kritik apabila pembaca menemukan
kesalahan dan kekurangan demi perbaikan di kemudian hari. Harapan kami mudah-mudahan laporan makalah ini dapat
menambah wawasan.
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Setiap
manusia yang ada di dunia ini pasti harus bisa mempertahankan dirinya masing –
masing. Salah
satu cara yang bisa ditempuh untuk mempertahankan hidupnya adalah dengan
menjalankan bisnis. Bisnis bisa diartikan sebagai organisasi yang menyediakan
barang atau jasa dengan maksud mendapatkan laba (keuntungan. Dengan berkembangnya
dunia bisnis ini, kebutuhan dana menjadi hal yang tak dapat dielakkan lagi baik
oleh kalangan usahawan perseorangan maupun usahawan yang tergabung dalam suatu
badan hukum di dalam mengembangkan usahanya maupun di dalam meningkatkan mutu
produknya, sehingga dapat dicapai suatu keuntungan yang memuaskan maupun
tingkat kebutuhan bagi kalangan lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan dana
tersebut, saat ini semakin banyak orang yang mendirikan suatu lembaga
pembiayaan yang bergerak di bidang penyediaan dana ataupun barang yang akan dipergunakan
oleh pihak lain di dalam mengembangkan usahanya. Lembaga pembiayaan tersebut
merupakan lembaga keuangan nonbank.
Yang
membedakan lembaga pembiayaan dengan bank adalah bank mengambil dana secara
langsung dari masyarakat sedangkan lembaga pembiayaan tidak mengambil dana
secara langsung dari masyarakat. Salah satu lembaga pembiayaan yang berkembang
pesat saat ini adalah sewa guna usaha atau biasa disebut juga dengan Leasing.
Saat ini, leasing merupakan salah satu cara perusahaan memperoleh asset atau
kepemilikan tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan. Leasing juga merupakan salah satu
langkah penghindaran resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para
usahawan yang ada.Potensi bisnis leasing di Indonesia sudah lama diamati oleh
para penanam modal. Sebelum tahun 1980, jumlah perusahaan leasing yang
beroperasi 5 buah. Kemudian melalui kampanye penggalangan usaha di bidang
leasing oleh pemerintah, animo investor terus meningkat. Tahun 1988 di Jakarta
saja sudah tercatat 83 buah perusahaan leasing yang sudah menjalankan
operasinya, bahkan sudah dibentuk Asosiasi Leasing Indonesia (ALI). Beberapa
perusahaan besar juga bergabung dalam Asosiasi Leasing Indonesia, seperti Adira
Finance dan Adira Kredit.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana yang
dimaksud dengan sistem leasing?
2.
Bagaimana
sejarah leasing di Indonesia?
3.
Bagaimana
leasing secara syariah?
4.
Apa saja
persoalan yang berhubungan dengan kepentingan leasing?
5.
Sebutkan contoh
leasing di Indonesia?
C.
Tujuan
Makalah
ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta memperkenalkan kepada pembaca
sekalian salah satu lembaga pebiayaan yaitu sewa guna usaha / leasing. Penulis
juga membuat makalah ini dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga
keuangan.
BAB
2
PEMBAHASAN
A.
Sewa
Guna Usaha (Leasing)
1. Pengertian Leasing
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan
untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai
dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal
yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai
sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan
dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa
beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan,
triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui
pembiayaan leasing perusahaan dapat
memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Dengan
melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana
dibanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia leasing
baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974,
No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang
perizinan usaha leasing.
Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian
Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks.
Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan
jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan,
perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun.
Munculnya
lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena
saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan
operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk
membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara
tiga tahun hingga lima tahun atau lebih.
Pengertian
leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan
Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974,
Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah:
”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang
modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu,
berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi
perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau
memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati
bersama”.
Equipment
Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut:
“Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas
barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang
modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal
tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka
waktu tertentu”.
2.
Teknik
– teknik pembiayaan Leasing
Teknik
pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis
besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu:
a.
Finance
Lease
Finance lease merupakan suatu
bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee dengan
pemberian hak opsi kepada lessee pada akhir periode lease. Disamping itu,
finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi sebagai berikut:
· Direct
Financial Lease. Transaksi leasing dalam bentuk direct lease atau
direct lease saja merupakan suatu bentuk trnasaksi leasing di mana lessor
membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewa guna usahakan barang
tersebut kepada lessee yang bersangkutan
· Sale
and Lease Back. Transaksi leasing jenis ini pada prinsipnya adalah
pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian
dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut antara lessor dengan
lessee yang dalam hal ini sebagai pihak yang menjual barnag untuk digunakan
selama masa lease yang disetujui kedua pihak.
· Leverage
Lease. Pada prinsipnya leveraged lease merupakan salah satu teknik
pembiayaan dalam finance lease yang digunakan lessor.
· Syndicated
Lease. Adalah pembiayaan leasing yang dilakukan lebih dari satu
lessor atas suatu objek leasing. Syndicated lease terjadi apabila lessor karena
alasan-alasan resiko tidak bersedia atau karena suatu alasan tidak memiliki
kemampuan pendanaan untukmenutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya
cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee.
· Cross
Border Lease. Adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar bataas
suatu Negara yaitu Negara dimana lessor berkedudukan berbeda dengan Negara
lessee.
· Vendor
Program. Vendor program atau disebut juga dengan vendor lease adalah
suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer di mana
perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli
barang.
3. Ciri –ciri Sewa Guna
Usaha
Ciri – ciri leasing
adalah sebagai berikut:
a. Leasing
merupakan suatu gara pembiayaan. Tentunya masih ada spek –aspek yang lain pada
leasing, namun segi pembiayaan adalah salah satu cirri utama, baik pada finance
lease maupun pada operating lease.
b.
biasanya
ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut.
Inilah perbedaaan pokok dengn sewa menyewa biasa.
c.
Hak milik benda yang
dilease ada pada leasor.
d.
Benda yang menjadi
objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
Bentuk
perjanjian leasing sebagai berikut:
a. Jenis
transaksi leasing
b. Nama dan alamat masing
–masing pihak
c. Nama,
jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modal
d.
Harga perolehan, nilai
pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai
sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi barang modal yang dilease
e. Masa
leasing
f. Ketentuan
mengenai pengakhiran leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus
ditanggung lease dalam hal barang modal yang dileasse dengan hak opsi hilang,
rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapung. Tanggung jawab para pihak atas
barang modal yang sileasekan. Perbedaan leasing dengan perjanjian lainnya.
4.
Pihak
yang berkepentingan dalam Leasing
1. Pihak
yang disebut leasor, yaitu pihak yang menyewakan barang, dapat terdiri dari
bebrapa perusahaan.
2. Pihak
yang disebut lesse, yaitu pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar
sewa guna usaha yang mempunyai hak opsi.
3. Pihak
kreditur atau lender atau disebut juga debt-holders atas loan-participants
dalam transaksi leasing. Mereka umumnya terdiri dari bank, insurance company,
trust, yayasan.
4.
Pihak supplier, yaitu
penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari
perusahaan yang berada di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar
negeri.
5.
Manfaat
dan Keunggulan Leasing
1. Leasing/sewa
guna usaha dapat dijadikan sebagai salah satu sumber dana bagi
pengusaha yang membutuhkan barang modal, selama jangka waktu
tertentu dengan membayar sewa.
2. Usaha
leasing/sewa guna usaha dapat memberikan pembiayaan dalam waktu yang cepat.
3. Dengan
perjanjian leasing/sewa guna usaha, suatu perusahaan akan terasa lebih
menghemat dalam hal pengeluaran dana tunai disbanding dengan membeli secara
tunai.
4. Mempunyai
keunggulan –keunggulan sebagai alternative baru bagi pembiayaan di luar system
perbankan, misalnya :
a. Proses
pengadaan peralatan modal relative lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan
kebendaan, prosedurnya sederhana dan tidak ada keharusan melakukan studi
kelayakan yang memakan waktu lama.
b. Pengadaan
kebutuhan modal alat
c. alat
berat dan mahal dengan teknologi tinggi amat meringankan terhadap kebutuhan
cash flow-nya mengingat system pembayaran cicilan berjangka panjang.
d. Posisi
cash flow perusahaan akan lebih baik dan biaya – biaya modal menjadi lebih
murah dan menarik.
e. Perencanaan
keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana.
6.
Sumber-sumber
dana leasinng
Sumber
dana usaha leasing dapat berasal dari modal intern,yaitu :
1. Modal
di setor (paid up capital),yang sejak tahun 1984 diubah menjadi Rp.1000 juta
bagi perusahaan swasta nasional dan Rp.3000 juta pagi perusahaan join venture.
2. Laba
di tahan (retained earning).
3. Depresiasi.
Sejumlah perusahaan yang sedang
mencari dana untuk keperluan ini akan memperolah keanekaragaman lembaga-lembaga
yang berkepentingan terhadap usahanya.
a. Bank-Bank.
Bank-Bank komersial
yang besar telah menjadi makin tertarik dalam pembiayaan leasing.Baik secara
langsung ataupun melalui penggunaan suatu perusahaan yang memegang perusahaan
lain.
b. Perusahaan-Perusahaan
asuransi jiwa.
Perusahaan-perusahaan
ini telah menjadi populer dalam hal leasing jangka panjang untuk real
estet.Suatu perusahaan asuransi jiwa mempunyai aliran-aliran kas yang besar
yang dapat di investasikan sampai dibutuhkan untuk melakukan
pembayaran-pembayaran polish.
c. Perusahaan-perusahaan
pelayanan keuangan.
Perusahaan-perusahaan
keuangan yang komersial dan perusahaan-perusahaan leasing merupakan
sumber-sumber dana penting untuk mesin-mesin dan peralatan-peralatan. Perusahaan-perusahaan
ini biasanya mengkaryakan seorang staf yang berasal dari para ahli yang
benar-benar terkenal dengan resale market untuk perlatan-peralatan yang khusus.
B.
Sejarah
leasing di Indonesia
Leasing di
Indonesia mulai muncul pertama kali pada tahun 1974. Pada awal
kemunculan leasing ini tidak menunjukkan suatu perkembangan yang
berarti. Hingga tahun meningkat menjadi 8 buah perusahaan. Perkembangan ini
mencapai puncaknya pada akhir tahun 1984 dengan jumlah perusahaan sebanyak 48
buah. Hal yang sangat menggembirakan adalah peningkatan ini juga dibarengi
dengan peningkatan besarnya kontrak leasing yaitu sebesar Rp 436, 10
Milyar. Perkembangan tersebut bisa dilihat di bawah ini.
Tahun
|
Jumlah
Perusahaan Leasing
|
Besar
Kontrak/Rp Milyar
|
1980
|
5
|
22,6
|
1981
|
8
|
32,4
|
1982
|
17
|
135,6
|
1983
|
35
|
277,1
|
1984
|
48
|
436,1
|
Melalui leasing pengusaha bisa memperoleh dana
untuk membiayai pembelian barang-barang modal dalam jangka pengembalian antara
3 tahun hingga 5 tahun atau lebih. Disamping itu para pengusaha juga memperoleh
keuntungan dari adanya peraturan yang berlaku dimana untuk kepentingan pajak
transaksi leasingdiperhitungkan sebagai operating
lease sehingga lease rental dianggap sebagai biaya yang bisa
mengurangi pendapatan kena pajak.
Problem
yang masih dihadapi oleh perusahaan leasing di Indonesia adalah
mengenai peraturan bebas bea masuk untuk barang-barang modal yang diimpor untuk
kepentingan PMA dan PMDN yang telah disetujui oleh BKPM.
Unsur-Unsur Perjanjian Pada Leasing
Ada 10
unsur-unsur penting yang terdapat pada perjanjian leasing. Unsur-unsur
tersebut antara lain adalah:
1. Negosiasi: Calon lesse melakukan negosiasi
dengan supplier mengenai barang yang dibutuhkan. Negosiasi ini
melputi tentang harga, jenis barang beserta seri atau tipenya dll.
2. Supplier:
Yaitu pabrik penghasil barang, dealer ataupun distributor dari barang
yang dibutuhkan oleh lessee
3. Lessee:
Yaitu pihak yang akan memakai barang yang akan dileasekan. Merupakan pemilik
barang secara ekonomis dan ia pula yang bertanggung jawab atas perawatan
barang, asuransi, dan hal-hal yang berkenaan dengan pengoprasian barang tersebut.
4. Lessor:
pihak yang memiliki barang yang menjadi obyek perjanjian leasing
5. Kontrak
leasing: Kontrak yang dilakukan
antara lessor dan lessee yang merupakan landasan hukum atas
perjanjian leasing yang telah disepakati bersama
6. Harga
barang: Merupakan harga final yang telah dinegosiasikan
antar lessee dan supplier dan juga merupakan harga yang
dibayar oleh lessor kepada supplier
7. Hak
pemilikan barang hak ini mulai dilimpahkan kepada lessor pada saat
pembayaran telah dilakukan
8. Pembayaran
rental: Pembayaran ini dilakukan berdasarkan bulanan, kuartalan, ataupun tengah
tahunan atas penggunaan barang selama masa perjanjian leasing
9. Periode
leasing: merupakan masa berlangsungnya perjanjian leasing yang telah
disetujui bersama antara lessor dan lessee
10. Nilai
sisa: Berdasarkan nilai sisa yang telah disetujui bersama (menurut peraturan
besarnya nilai sisa minimal adalah 10% dari harga barang tersebut).
Maka lessee mempunyai hak untuk membeli barang tersebut.
C.
Leasing
Secara Syariah
Secara
teoritis proses transaksi leasing terdiri atas tiga tahap, yaitu tahap
pra-periode leasing, tahap periode leasing, dan tahap pasca periode leasing.
Tahap pra-periode leasing diawali dengan adanya kebutuhan lessee yang
membutuhkan barang modal serta pembiayaannya. Pihak lessee akan menghubungi dan
merundingkan kebutuhannya dengan calon supplier dan calon penyedia dana
(lessor). Pada tahap periode leasing, lessor sebagai pemilik barang modal
memantau transaksi leasing untuk mengetahui apakah lessee telah memenuhi segala
kewajibannya sesuai dengan perjanjian leasing. Penyimpangan oleh lessee dalam
memenuhi kewajibannya dapat mengakibatkan lessee kehilangan haknya dan
menanggung segala resiko yang ditimbulkannya. Sedangkan tahap pasca periode
leasing, setelah lessee memenuhi segala kewajibannya kepada lessor termasuk
seluruh pembiayaan lease, maka lessee dapat menggunakan hak pilih yang
diberikan kepadanya untuk membeli barang modal yang disewakan atau
memperpanjang perjanjian leasing.
Karena
dalam sistem leasing belum dapa terbebas dari bunga, maka bank syariah
memberikan pembiayaan sewa dan jual beli tidak menggunakan istilah leasing,
namun ijarah muntahia bit tamlik. Ijarah muntahia bit tamlik adalah
akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan
imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik
objek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa. Selain usaha tersebut
juga mempraktekkan salah satu jenis ijarah dalam sistem pembiayaan,
yaitu: ijarah mutlaqah, bai at takjiri, dan musyarakah
mutanasiqah. Ijarah mutlaqah adalah proses sewa menyewa yang biasa kita
temui dalam kegiatan perekonomian seharihari. Bai` at takjiri adalah
suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran
sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga sebagian merupakan pembelian
barang secara berangsur (hire purchase). Musyarakah
mutanasiqah merupakan kombinasi
antara musyarakah dengan ijarah. Bahkan bank syariah dapat juga
memberikan fasilitas sewa kepada nasabahnya untuk penggunaan satu jenis barang
tertentu dengan cara:
1. pada
awalnya bank membeli aset yang dibutuhkan nasabah,
2.
bank menyewakan aset
tersebut kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu, dan tarif sewa dan
persyaratan lainnya harus telah disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah
pihak. Dalam melakukan transaksi ijarah muntahia bit tamlik, bank syariah
melakukan ketentuan-ketentuan yang sudah ditentukan.
D.
Persoalan
yang berhubungan dengan keputusan leasing
Banyak
argumen mungkin ditawarkan bagi suatu perusahaaan untuk menglease daripada
meminjam atau sebaliknya.beberapa benara,tetapi suatu perusahaan mungkin
pertimnbangkan di dalam mengevaluasi alternative-alternative leasing yg
tersedia. Ini akan di bahas pada bagian-bagian berikutnya.
1. Pengeluaran kas investasi (Cash
Outlay )
Apabila
perusahaan membeli aktive,mereka biasanya dituntut membuat suatu cash outlay
dengan segera untuk pembagian besar dari harga pembeliannya. Sisanya di biayai
melaui utang,sebagaimana dengan hipotik.dengan leasing di tuntut kas outlay
semacam ini. Leasing menujukan pembelanjaan 100 % . Jadi,dengan alasan itu
perusahaan-perusahaan yang kekurangan kas dapat memperoleh aktiva lebih cepat
dengan leasing daripada membeli aktiva.
2. Biaya
leasing yang tinggi
Biaya leasing
pada umumnya lebih mahal dari pada meminjam karena beberapa alasan yaitu :
a. Keuntungan
lessor.
Suatu perusahaan
leasing harus mengganti uangnya pada tingkat yang dapat di bandingkan dengan
tingkat pasar lainnya dan kemudian harus membebankan suatu premium kepada
lessee.
b. Pembayaran
keahlian.
Perusahaan leasing
harus mempunyai karyawan-karyawan yang berpengetahuan luas mengenai semua aspek
dari peralatan atau real estet yang sedang di leaskan. Biaya nasehat ahli di
bidangnya yang diperlukan untuk menyusun suatu persetujuan lease harus
dimasukan kedalam pembayaran-pembayaran lease.
c. Bertalian
dengan pelayanan.
Seringkali suatu
persetujuan lease menyangkut pelayanan yang bertalian dengan peralatan. Lease
harus menanggung biaya peralatan semacam itu kedalam pembayaran-pembayan lease.
Dalam
beberapa kasus,pengetahuan khusus mengenai perusahaan leasing memberi peluang
bagi suatu biaya lease yang lebih rendah sebagai contoh,jika suatu perusahaan
itu mungkin dapat membeli peralataan,perusahaan itu mungkin dapat membeli
peralatan pada suatu harga yang lebih rendah dari pada perusahaan lainnya. Ini
akan memberi peluang bagi perusahaan leasing untuk memperhitungkan
beban-bebannya yang lebih rendah dari pada perhitungan hutang dan mengakibatkan
biaya leasing yang rendah.
E.
Contoh
Sewa Guna Usaha di Indonesia
Sebagai
salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang sewa guna usaha otomotif,
Adira Finance juga mengalami banyak hambatan dalam mengembangkan bisnisnya.
Salah satu kendala yang dihadapi oleh Adira Finance dalam mengadapi bisnis sewa
guna usaha adalah masalah regulasi yang belum mengakomodasi kepentingan bisnis. Akibatnya adalah, pajak
berganda yang diterima oleh para pelaku industry sewa guna usaha ini, termasuk
Adira Finance. Sale and lease back merupakan salah satu mekanisme pembiayaan
yang dilakukan perusahaan sewa guna usaha di mana nasabah membeli terlebih
dahulu kebutuhan barangnya untuk kemudian dibiayai melalui perusahaan
pembiayaan.
Selain itu, disebutkan barang kena pajak lainnya ialah pengalihan barang kena
pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing, penyerahan
barang kena pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang, dan
pemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma –Cuma atas barang kena pajak. Dirjen
Pajak menegaskan bahwa UU tersebut akan diamandemen kembali mengingat masih
belum sempurnanya regulasi bagi dunia leasing. Namun, dengan adanya amandemen UU
tersebut, para pelaku bisnis pembiayaan termasuk Adira Finance mengalami
sedikit kemudahan dalam menjalankan pajak perusahaannya. Selain itu, masalah
lain yang dihadapi oleh Adira Finance selaku perusahaan yang bergerak dalam
bidang pembiayaan konsumen bidang otomotif, adalah Adira Finance tidak bisa
serta merta menyita kendaraan dari orang yang tidak membayar cicilam dengan
alasan telah terjadi kontrak karena dalam hukum Indonesia yang berhak menyita
adalah pengadilan. Namun, sebenarnya Adira Finance dapat
mengatasnamakan kebebasan berkontrak yang ia buat dengan konsumen sehingga
Adira Finance berhak menyita kendaraan. Namun, kontrak atau perjanjian tersebut
rupanya dibatasi oleh 3 hal yaitu kebiasaan, ketertiban umum dan undang
–undang. Artinya, perjanjian kontrak bisa batal demi hukum jika
melanggar undang –undang seperti adanya hak menyita barang yang dikredit jika
tidak membayar angsuran dalam jangka waktu tertentu. Karena yang berhak menyita
sesuai hukum Indonesia adalah pengadilan
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulan yang
dapat ditarik dari makalah ini adalah :
1. Dengan
semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun
ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang terjun ke dunia
bisnis, maka semakin banyak kebutuhan dana dan modal yang harus dipenuhi oleh
berbagai perusahaan. Hal tersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam
bidang pembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan.
2. Leasing
termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karena yang dikatakan
dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usaha yang di dalam melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap
kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang – barang modal yang bersangkutan atau
memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati
bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salah satu jenis lembaga pembiayaan
karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal.
3. Perusahaan
leasing dan lembaga pembiayaan lainnya akan menjadi sektor bisnis yang dapat
membantu masyarakat luas yang masih awam dalam sisi pendanaan yang nantinya
akan banyak menarik para pengusaha untuk masuk ke dalam dunia bisnis.
B. Saran
1. Hendaknya
pemerintah dapat mengakomodasi regulasi untuk seluruh transaksi perusahaan
leasing dengan cara membentuk UU khusus dan juga mengamandemen UU sesuai dengan
perkembangan jaman.
2. Para
perusahaan yang bergerak sebagai lessor, hendaknya dapat memberikan pelayanan
sebaik mungkin kepada konsumen sehingga tidak terjadi perselisihan antara
konsumen dan juga pihak lessor. 3. Lessor dan lesse saling menghargai hak
masing -masing dan menjalankan kewajiban masing-masing sesuai dengan perjanjian
kontrak yang sudah dibuat sehingga tidak ada perselisihan antara pihak lessor
dan pihak lesse.
DAFTAR PUSAKA
Simatupang,
Richard Burton. 2003. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta : Rineka Cipta.
Anwari, Ahmad,
1994, Leasing Di Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia
Soekadi, Eddy P,
1990, Mekanisme Leasing, Jakarta, Ghalia Indonesia
Artikel, Agus
Waluyo Nur, Sistem Pembiayaan Leasing di Perbankan Leasing
0 komentar:
Posting Komentar