Jumat, 29 April 2016

Makalah | Sistem Leasing di Indonesia |

Makalah
SYSTEM LEASING DI INDONESIA
(BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN)
D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
1.
2.
3.
4.
5.
6.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAzyMy9VwRJXDpw7Fm_CllYL_ITyUXsewK8rBMBiAaa7e860KteJnSXZaHaCLib8khzqsx5DU-vesAg5vgo8N0rcDe2cnQfvFFiApTTtagYUzKIksPfXLYcrkqtcKIsPa365mxBAT5/s320/Universitas+Jabal+Ghafur.jpg








FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS JABAL GHAFUR SIGLI
TAHUN 2016


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sehingga kami dapat menyelesaikan Tugas Makalah yang berjudul “system leasing di indonesia”. Tujuan dibuatnya laporan makalah ini adalah sebagai tambahan wawasan tentang system leasing di Indonesia, sejarah leasing di Indonesia.  Makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta memperkenalkan kepada pembaca sekalian salah satu lembaga pebiayaan yaitu sewa guna usaha / leasing. Penulis juga membuat makalah ini dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga keuangan.
Kami menyadari bahwa laporan makalah ini masih banyak memiliki kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati kami mengharap saran dan kritik apabila pembaca menemukan kesalahan dan kekurangan demi perbaikan di kemudian hari. Harapan kami  mudah-mudahan laporan makalah ini dapat menambah wawasan.





















BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
      Setiap manusia yang ada di dunia ini pasti harus bisa mempertahankan dirinya masing – masing. Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mempertahankan hidupnya adalah dengan menjalankan bisnis. Bisnis bisa diartikan sebagai organisasi yang menyediakan barang atau jasa dengan maksud mendapatkan laba (keuntungan. Dengan berkembangnya dunia bisnis ini, kebutuhan dana menjadi hal yang tak dapat dielakkan lagi baik oleh kalangan usahawan perseorangan maupun usahawan yang tergabung dalam suatu badan hukum di dalam mengembangkan usahanya maupun di dalam meningkatkan mutu produknya, sehingga dapat dicapai suatu keuntungan yang memuaskan maupun tingkat kebutuhan bagi kalangan lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, saat ini semakin banyak orang yang mendirikan suatu lembaga pembiayaan yang bergerak di bidang penyediaan dana ataupun barang yang akan dipergunakan oleh pihak lain di dalam mengembangkan usahanya. Lembaga pembiayaan tersebut merupakan lembaga keuangan nonbank.
      Yang membedakan lembaga pembiayaan dengan bank adalah bank mengambil dana secara langsung dari masyarakat sedangkan lembaga pembiayaan tidak mengambil dana secara langsung dari masyarakat. Salah satu lembaga pembiayaan yang berkembang pesat saat ini adalah sewa guna usaha atau biasa disebut juga dengan Leasing. Saat ini, leasing merupakan salah satu cara perusahaan memperoleh asset atau kepemilikan tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan. Leasing juga merupakan salah satu langkah penghindaran resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para usahawan yang ada.Potensi bisnis leasing di Indonesia sudah lama diamati oleh para penanam modal. Sebelum tahun 1980, jumlah perusahaan leasing yang beroperasi 5 buah. Kemudian melalui kampanye penggalangan usaha di bidang leasing oleh pemerintah, animo investor terus meningkat. Tahun 1988 di Jakarta saja sudah tercatat 83 buah perusahaan leasing yang sudah menjalankan operasinya, bahkan sudah dibentuk Asosiasi Leasing Indonesia (ALI). Beberapa perusahaan besar juga bergabung dalam Asosiasi Leasing Indonesia, seperti Adira Finance dan Adira Kredit. 
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana yang dimaksud dengan sistem leasing?
2.      Bagaimana sejarah leasing di Indonesia?
3.      Bagaimana leasing secara syariah?
4.      Apa saja persoalan yang berhubungan dengan kepentingan leasing?
5.      Sebutkan contoh leasing di Indonesia?

C.    Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta memperkenalkan kepada pembaca sekalian salah satu lembaga pebiayaan yaitu sewa guna usaha / leasing. Penulis juga membuat makalah ini dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga keuangan.
BAB 2
PEMBAHASAN

A.    Sewa Guna Usaha (Leasing)
1.      Pengertian Leasing
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih.
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.
2.      Teknik – teknik pembiayaan Leasing
Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu:
a.             Finance Lease  
Finance lease merupakan suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee dengan pemberian hak opsi kepada lessee pada akhir periode lease. Disamping itu, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi sebagai berikut:
·   Direct Financial Lease.  Transaksi leasing dalam bentuk direct lease atau direct lease saja merupakan suatu bentuk trnasaksi leasing di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewa guna usahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan
·   Sale and Lease Back.  Transaksi leasing jenis ini pada prinsipnya adalah pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut antara lessor dengan lessee yang dalam hal ini sebagai pihak yang menjual barnag untuk digunakan selama masa lease yang disetujui kedua pihak.
·   Leverage Lease.  Pada prinsipnya leveraged lease merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam finance lease yang digunakan lessor.
·   Syndicated Lease.  Adalah pembiayaan leasing yang dilakukan lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing. Syndicated lease terjadi apabila lessor karena alasan-alasan resiko tidak bersedia atau karena suatu alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untukmenutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee. 
·   Cross Border Lease.  Adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar bataas suatu Negara yaitu Negara dimana lessor berkedudukan berbeda dengan Negara lessee.
·   Vendor Program.  Vendor program atau disebut juga dengan vendor lease adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer di mana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang. 

3.      Ciri –ciri Sewa Guna Usaha
Ciri – ciri leasing adalah sebagai berikut:
a.       Leasing merupakan suatu gara pembiayaan. Tentunya masih ada spek –aspek yang lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah salah satu cirri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
b.      biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah perbedaaan pokok dengn sewa menyewa biasa.
c.       Hak milik benda yang dilease ada pada leasor.
d.      Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
Bentuk perjanjian leasing sebagai berikut:
a.  Jenis transaksi leasing
b. Nama dan alamat masing –masing pihak
c.  Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modal
d.                Harga perolehan, nilai pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi barang modal yang dilease
e.  Masa leasing
f.  Ketentuan mengenai pengakhiran leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lease dalam hal barang modal yang dileasse dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapung. Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang sileasekan. Perbedaan leasing dengan perjanjian lainnya.

4.      Pihak yang berkepentingan dalam Leasing

1.      Pihak yang disebut leasor, yaitu pihak yang menyewakan barang, dapat terdiri dari bebrapa perusahaan.
2.      Pihak yang disebut lesse, yaitu pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa guna usaha yang mempunyai hak opsi.
3.      Pihak kreditur atau lender atau disebut juga debt-holders atas loan-participants dalam transaksi leasing. Mereka umumnya terdiri dari bank, insurance company, trust, yayasan.
4.      Pihak supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari perusahaan yang berada di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar negeri.



5.      Manfaat dan Keunggulan Leasing

1.      Leasing/sewa guna usaha dapat dijadikan sebagai salah satu sumber dana bagi pengusaha  yang membutuhkan barang modal, selama jangka waktu tertentu dengan membayar sewa.
2.      Usaha leasing/sewa guna usaha dapat memberikan pembiayaan dalam waktu yang cepat.
3.      Dengan perjanjian leasing/sewa guna usaha, suatu perusahaan akan terasa lebih menghemat dalam hal pengeluaran dana tunai disbanding dengan membeli secara tunai.
4.      Mempunyai keunggulan –keunggulan sebagai alternative baru bagi pembiayaan di luar system perbankan, misalnya :

a.       Proses pengadaan peralatan modal relative lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan kebendaan, prosedurnya sederhana dan tidak ada keharusan melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama.
b.      Pengadaan kebutuhan modal alat
c.       alat berat dan mahal dengan teknologi tinggi amat meringankan terhadap kebutuhan cash flow-nya mengingat system pembayaran cicilan berjangka panjang.
d.      Posisi cash flow perusahaan akan lebih baik dan biaya – biaya modal menjadi lebih murah dan menarik.
e.       Perencanaan keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana.


6.      Sumber-sumber dana leasinng
Sumber dana usaha leasing dapat berasal dari modal intern,yaitu :
1.      Modal di setor (paid up capital),yang sejak tahun 1984 diubah menjadi Rp.1000 juta bagi perusahaan swasta nasional dan Rp.3000 juta pagi perusahaan join venture.
2.      Laba di tahan (retained earning).
3.      Depresiasi.
Sejumlah perusahaan yang sedang mencari dana untuk keperluan ini akan memperolah keanekaragaman lembaga-lembaga yang berkepentingan terhadap usahanya.
a.       Bank-Bank.
Bank-Bank komersial yang besar telah menjadi makin tertarik dalam pembiayaan leasing.Baik secara langsung ataupun melalui penggunaan suatu perusahaan yang memegang perusahaan lain.
b.      Perusahaan-Perusahaan asuransi jiwa.
Perusahaan-perusahaan ini telah menjadi populer dalam hal leasing jangka panjang untuk real estet.Suatu perusahaan asuransi jiwa mempunyai aliran-aliran kas yang besar yang dapat di investasikan sampai dibutuhkan untuk melakukan pembayaran-pembayaran polish.
c.       Perusahaan-perusahaan pelayanan keuangan.
Perusahaan-perusahaan keuangan yang komersial dan perusahaan-perusahaan leasing merupakan sumber-sumber dana penting untuk mesin-mesin dan peralatan-peralatan. Perusahaan-perusahaan ini biasanya mengkaryakan seorang staf yang berasal dari para ahli yang benar-benar terkenal dengan resale market untuk perlatan-peralatan yang khusus.





B.     Sejarah leasing di Indonesia
Leasing di Indonesia mulai muncul pertama kali pada tahun 1974. Pada awal kemunculan leasing ini tidak menunjukkan suatu perkembangan yang berarti. Hingga tahun meningkat menjadi 8 buah perusahaan. Perkembangan ini mencapai puncaknya pada akhir tahun 1984 dengan jumlah perusahaan sebanyak 48 buah. Hal yang sangat menggembirakan adalah peningkatan ini juga dibarengi dengan peningkatan besarnya kontrak leasing yaitu sebesar Rp 436, 10 Milyar. Perkembangan tersebut bisa dilihat di bawah ini.

Tahun
Jumlah Perusahaan Leasing
Besar Kontrak/Rp Milyar
1980
5
22,6
1981
8
32,4
1982
17
135,6
1983
35
277,1
1984
48
436,1

Melalui leasing pengusaha bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dalam jangka pengembalian antara 3 tahun hingga 5 tahun atau lebih. Disamping itu para pengusaha juga memperoleh keuntungan dari adanya peraturan yang berlaku dimana untuk kepentingan pajak transaksi leasingdiperhitungkan sebagai operating lease sehingga lease rental dianggap sebagai biaya yang bisa mengurangi pendapatan kena pajak.
Problem yang masih dihadapi oleh perusahaan leasing di Indonesia adalah mengenai peraturan bebas bea masuk untuk barang-barang modal yang diimpor untuk kepentingan PMA dan PMDN yang telah disetujui oleh BKPM.
Unsur-Unsur Perjanjian Pada Leasing
Ada 10 unsur-unsur penting yang terdapat pada perjanjian leasing. Unsur-unsur tersebut antara lain adalah:
1.      Negosiasi: Calon lesse melakukan negosiasi dengan supplier mengenai barang yang dibutuhkan. Negosiasi ini melputi tentang harga, jenis barang beserta seri atau tipenya dll.
2.      Supplier: Yaitu pabrik penghasil barang, dealer ataupun distributor dari barang yang dibutuhkan oleh lessee
3.      Lessee: Yaitu pihak yang akan memakai barang yang akan dileasekan. Merupakan pemilik barang secara ekonomis dan ia pula yang bertanggung jawab atas perawatan barang, asuransi, dan hal-hal yang berkenaan dengan pengoprasian barang tersebut.
4.      Lessor: pihak yang memiliki barang yang menjadi obyek perjanjian leasing
5.      Kontrak leasing: Kontrak yang dilakukan antara lessor dan lessee yang merupakan landasan hukum atas perjanjian leasing yang telah disepakati bersama
6.      Harga barang: Merupakan harga final yang telah dinegosiasikan antar lessee dan supplier dan juga merupakan harga yang dibayar oleh lessor kepada supplier
7.      Hak pemilikan barang hak ini mulai dilimpahkan kepada lessor pada saat pembayaran telah dilakukan
8.      Pembayaran rental: Pembayaran ini dilakukan berdasarkan bulanan, kuartalan, ataupun tengah tahunan atas penggunaan barang selama masa perjanjian leasing
9.      Periode leasing: merupakan masa berlangsungnya perjanjian leasing yang telah disetujui bersama antara lessor dan lessee
10.  Nilai sisa: Berdasarkan nilai sisa yang telah disetujui bersama (menurut peraturan besarnya nilai sisa minimal adalah 10% dari harga barang tersebut). Maka lessee mempunyai hak untuk membeli barang tersebut.


C.    Leasing Secara Syariah
Secara teoritis proses transaksi leasing terdiri atas tiga tahap, yaitu tahap pra-periode leasing, tahap periode leasing, dan tahap pasca periode leasing. Tahap pra-periode leasing diawali dengan adanya kebutuhan lessee yang membutuhkan barang modal serta pembiayaannya. Pihak lessee akan menghubungi dan merundingkan kebutuhannya dengan calon supplier dan calon penyedia dana (lessor). Pada tahap periode leasing, lessor sebagai pemilik barang modal memantau transaksi leasing untuk mengetahui apakah lessee telah memenuhi segala kewajibannya sesuai dengan perjanjian leasing. Penyimpangan oleh lessee dalam memenuhi kewajibannya dapat mengakibatkan lessee kehilangan haknya dan menanggung segala resiko yang ditimbulkannya. Sedangkan tahap pasca periode leasing, setelah lessee memenuhi segala kewajibannya kepada lessor termasuk seluruh pembiayaan lease, maka lessee dapat menggunakan hak pilih yang diberikan kepadanya untuk membeli barang modal yang disewakan atau memperpanjang perjanjian leasing.
Karena dalam sistem leasing belum dapa terbebas dari bunga, maka bank syariah memberikan pembiayaan sewa dan jual beli tidak menggunakan istilah leasing, namun ijarah muntahia bit tamlik. Ijarah muntahia bit tamlik adalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa. Selain usaha tersebut juga mempraktekkan salah satu jenis ijarah dalam sistem pembiayaan, yaitu: ijarah mutlaqah, bai at takjiri, dan musyarakah mutanasiqah. Ijarah mutlaqah adalah proses sewa menyewa yang biasa kita temui dalam kegiatan perekonomian seharihari. Bai` at takjiri adalah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga sebagian merupakan pembelian barang secara berangsur (hire purchase). Musyarakah mutanasiqah merupakan kombinasi antara musyarakah dengan ijarah. Bahkan bank syariah dapat juga memberikan fasilitas sewa kepada nasabahnya untuk penggunaan satu jenis barang tertentu dengan cara:
1.      pada awalnya bank membeli aset yang dibutuhkan nasabah,
2.      bank menyewakan aset tersebut kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu, dan tarif sewa dan persyaratan lainnya harus telah disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak. Dalam melakukan transaksi ijarah muntahia bit tamlik, bank syariah melakukan ketentuan-ketentuan yang sudah ditentukan.
D.    Persoalan yang berhubungan dengan keputusan leasing
Banyak argumen mungkin ditawarkan bagi suatu perusahaaan untuk menglease daripada meminjam atau sebaliknya.beberapa benara,tetapi suatu perusahaan mungkin pertimnbangkan di dalam mengevaluasi alternative-alternative leasing yg tersedia. Ini akan di bahas pada bagian-bagian berikutnya.
1.      Pengeluaran kas investasi (Cash Outlay )
Apabila perusahaan membeli aktive,mereka biasanya dituntut membuat suatu cash outlay dengan segera untuk pembagian besar dari harga pembeliannya. Sisanya di biayai melaui utang,sebagaimana dengan hipotik.dengan leasing di tuntut kas outlay semacam ini. Leasing menujukan pembelanjaan 100 % . Jadi,dengan alasan itu perusahaan-perusahaan yang kekurangan kas dapat memperoleh aktiva lebih cepat dengan leasing daripada membeli aktiva.
2.      Biaya leasing yang tinggi
Biaya leasing pada umumnya lebih mahal dari pada meminjam karena beberapa alasan yaitu :
a.       Keuntungan lessor.
Suatu perusahaan leasing harus mengganti uangnya pada tingkat yang dapat di bandingkan dengan tingkat pasar lainnya dan kemudian harus membebankan suatu premium kepada lessee.
b.      Pembayaran keahlian.
Perusahaan leasing harus mempunyai karyawan-karyawan yang berpengetahuan luas mengenai semua aspek dari peralatan atau real estet yang sedang di leaskan. Biaya nasehat ahli di bidangnya yang diperlukan untuk menyusun suatu persetujuan lease harus dimasukan kedalam pembayaran-pembayaran lease.
c.       Bertalian dengan pelayanan.
Seringkali suatu persetujuan lease menyangkut pelayanan yang bertalian dengan peralatan. Lease harus menanggung biaya peralatan semacam itu kedalam pembayaran-pembayan lease.
Dalam beberapa kasus,pengetahuan khusus mengenai perusahaan leasing memberi peluang bagi suatu biaya lease yang lebih rendah sebagai contoh,jika suatu perusahaan itu mungkin dapat membeli peralataan,perusahaan itu mungkin dapat membeli peralatan pada suatu harga yang lebih rendah dari pada perusahaan lainnya. Ini akan memberi peluang bagi perusahaan leasing untuk memperhitungkan beban-bebannya yang lebih rendah dari pada perhitungan hutang dan mengakibatkan biaya leasing yang rendah.

E.     Contoh Sewa Guna Usaha di Indonesia
Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang sewa guna usaha otomotif, Adira Finance juga mengalami banyak hambatan dalam mengembangkan bisnisnya. Salah satu kendala yang dihadapi oleh Adira Finance dalam mengadapi bisnis sewa guna usaha adalah masalah regulasi yang belum mengakomodasi kepentingan bisnis. Akibatnya adalah, pajak berganda yang diterima oleh para pelaku industry sewa guna usaha ini, termasuk Adira Finance. Sale and lease back merupakan salah satu mekanisme pembiayaan yang dilakukan perusahaan sewa guna usaha di mana nasabah membeli terlebih dahulu kebutuhan barangnya untuk kemudian dibiayai melalui perusahaan pembiayaan. Selain itu, disebutkan barang kena pajak lainnya ialah pengalihan barang kena pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing, penyerahan barang kena pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang, dan pemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma –Cuma atas barang kena pajak. Dirjen Pajak menegaskan bahwa UU tersebut akan diamandemen kembali mengingat masih belum sempurnanya regulasi bagi dunia leasing. Namun, dengan adanya amandemen UU tersebut, para pelaku bisnis pembiayaan termasuk Adira Finance mengalami sedikit kemudahan dalam menjalankan pajak perusahaannya. Selain itu, masalah lain yang dihadapi oleh Adira Finance selaku perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan konsumen bidang otomotif, adalah Adira Finance tidak bisa serta merta menyita kendaraan dari orang yang tidak membayar cicilam dengan alasan telah terjadi kontrak karena dalam hukum Indonesia yang berhak menyita adalah pengadilan.  Namun, sebenarnya Adira Finance dapat mengatasnamakan kebebasan berkontrak yang ia buat dengan konsumen sehingga Adira Finance berhak menyita kendaraan. Namun, kontrak atau perjanjian tersebut rupanya dibatasi oleh 3 hal yaitu kebiasaan, ketertiban umum dan undang –undang.  Artinya, perjanjian kontrak bisa batal demi hukum jika melanggar undang –undang seperti adanya hak menyita barang yang dikredit jika tidak membayar angsuran dalam jangka waktu tertentu. Karena yang berhak menyita sesuai hukum Indonesia adalah pengadilan























BAB 3
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat ditarik dari makalah ini adalah :
1.      Dengan semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhan dana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Hal tersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam bidang pembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan. 
2.      Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karena yang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usaha yang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salah satu jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal.
3.      Perusahaan leasing dan lembaga pembiayaan lainnya akan menjadi sektor bisnis yang dapat membantu masyarakat luas yang masih awam dalam sisi pendanaan yang nantinya akan banyak menarik para pengusaha untuk masuk ke dalam dunia bisnis. 

B.     Saran

1.      Hendaknya pemerintah dapat mengakomodasi regulasi untuk seluruh transaksi perusahaan leasing dengan cara membentuk UU khusus dan juga mengamandemen UU sesuai dengan perkembangan jaman.
2.      Para perusahaan yang bergerak sebagai lessor, hendaknya dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada konsumen sehingga tidak terjadi perselisihan antara konsumen dan juga pihak lessor. 3. Lessor dan lesse saling menghargai hak masing -masing dan menjalankan kewajiban masing-masing sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah dibuat sehingga tidak ada perselisihan antara pihak lessor dan pihak lesse.




DAFTAR PUSAKA

Simatupang, Richard Burton. 2003. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta : Rineka Cipta.
Anwari, Ahmad, 1994, Leasing Di Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia
Soekadi, Eddy P, 1990, Mekanisme Leasing, Jakarta, Ghalia Indonesia
Artikel, Agus Waluyo Nur, Sistem Pembiayaan Leasing di Perbankan Leasing




0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts